CEGAH PENYALAHGUNAAN  NARKOBA BADAN KESBANGPOL ADAKAN SOSIALISASI P4GN

Ponjong (22/5), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN). Hadir sebagai narasumber Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Kepala Rupbasan Kejari Gunungkidul Dedy Santosa, SH.MH, Direktur Pondok Pemulihan Elkana Boni Yogi Rusdi Nainggola dengan jumlah peserta 50 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Lurah Kalurahan Sidorejo Sidiq Nur Safi’i,S.PdI mengucapkan terima kasih kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul dengan diadakan sosialisasi P4GN di Kalurahan Sidorejo. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami masyarakat Kalurahan Sidorejo, karena saat ini dari kalangan remaja banyak yang minum minuman keras yang bisa menyebabkan mabuk. Berawal dari minuman keras bisa sampai penggunaan narkoba. Semoga dengan adanya sosialisasi P4GN dapat menekan pengguna minuman keras dan narkoba. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto S.Sos.,M.H dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kalurahan Sidorejo telah memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN. Kegiatan merupakan usulan dari Pagu Indikatif Sektoral. Semoga ilmu yang disampaikan oleh kedua narasumber dapat bermanfaat oleh peserta Sosialisasi P4GN dan juga dapat disebar luaskan kepada keluarga dan tetangga. Semoga di Kalurahan Sidorejo tidak ada warga yang tersandung kasus pengguna atau pengendar narkoba. Kegiatan di moderatori oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Nani Asyfiah,S.Sos.,M.Si.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Kepala Rupbasan Kejari Gunungkidul Dedy Santosa, SH.MH dalam materinya menyampaikan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap  Narkotika. Restoratif Justice (RJ) Dasar hukum Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Direktur Pondok Pemulihan Elkana Boni Yogi Rusdi Nainggola menyampaikan Sosialisasi Rehabilitasi Korban Napza. Rehabilitasi Sebagai Salah Satu Pendorong Pemulihan. Pengertian rehabilitasi adalah tindakan memulihkan/ mengembalikan sesuatu ke keadaan semula atau pemulihan menuju ke keadaan normal. Manajemen Pemulihan adalah mengubah fokus dari rangkaian terapi yang terpisah-pisah, atau rawatan akut, menuju ke terapi jangka panjang yang terarah pada sudut pandang pemulihan klien.

Previous BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN SOSIALISASI ATHG

Leave Your Comment